Ilustrasi: Seseorang tidak bisa mengatakan semau-maunya dengan dalih karena dia memiliki kemerdekaan untuk berpendapat. Namun, seseorang bisa dimintai pertanggungjaban atas pendapatnya.
Dilansir dari laman : Ariana.id
Oleh: Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag. (Ahmad Inung) (Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Kemenag RI)
