JAKARTA, IAIN KERINCI - Bimbingan Teknis (Technical Assistance) Penggunaan Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) Pada Perguruan Tinggi Agama, berlangsung hari ini, Senin (16/04) di Hotel Ciputra Jakarta.
Selain Kasubdit Pengakuan Kualifikasi Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti, Dharnita Chandra. Materi juga disampaikan oleh Kasi Pengakuan Capaian Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pembelajaran Kemenristek Dikti, Didi Rustam.
Didi mengatakan, salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah bagi alumni perguruan tinggi yang sudah mememiliki nomor ijazah nasional, yakni tidak perlu dilegalisir. "Ijazah nasional tidak perlu dilegalisir seperti yang biasa dilakukan alumni selama ini," katanya.
Didi menambahkan, format nomor ijazah nasional hanya berupa angka tanpa huruf. Lima angka pertama merupakan kode program studi, diikuti tahun lulus sebanyak 4 digit dan nomor urut sebanyak 6 digit. "Jadi jumlah angka pada nomor ijazah nasional 15 digit," katanya.
Terakhir Didi mengatakan, aplikasi PIN dan SIVIL wajib digunakan perguruan tinggi pada tahun 2019 mendatang dan sekarang masih dalam proses penerbitan peraturan menteri. "Ditargetkan bulan Mei tahun ini permennya sudah keluar. Setelah terbit, ada waktu sekitar satu tahun untuk proses sosialisasi, hingga tahun 2019 sudah wajib digunakan" katanya.
Penulis: Ivan Sunata
Editor : Jafar Ahmad
- Log in to post comments
