Pagi, 17 Agustus 2016, di STAIN Kerinci terasa berbeda dengan 17 Agustus tahun-tahun sebelumnya, karena STAIN Kerinci sudah resmi ditetapkan menjadi IAIN Kerinci. Keputusan penetapan ini terdapat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2016 tentang IAIN Kerinci. Mengawali sambutannya, Ketua STAIN Kerinci, Dr. Y. Sonafist, dengan suara penuh khidmat mengajak civitas akademika STAIN Kerinci yang hadir dalam dalam upacara Hari Kemerdekaan RI pagi ini untuk tak henti-hentinya bersyukur.
Berita
PROSES peningkatan status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci akhirnya terwujud. Peraturan Presiden tentang peningkatan status STAIN Kerinci menjadi IAIN Kerinci akhirnya diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua STAIN Kerinci, melalui Sekretaris Jurusan Syariah, Arzam, Selasa sore ini. Dikatakannya, Perpres tersebut yakni Perpres Nomor 74 Tahun 2016 tentang IAIN Kerinci.
KUNJUNGAN peningkatan status Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kerinci menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci akhirnya terwujud.
Peraturan Presiden tentang peningkatan status STAIN Kerinci menjadi IAIN Kerinci akhirnya diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua STAIN Kerinci, melalui Sekretaris Jurusan Syariah, Arzam, Selasa sore ini. Dikatakannya, Perpres tersebut yakni Perpres Nomor 74 Tahun 2016 tentang IAIN Kerinci.
