IAIN Kerinci Gelar FGD Implementasi PP 55/2025, Unsur Forkopimda dan Tokoh Adat Duduk Bersama

IAIN Kerinci Gelar FGD Implementasi PP 55/2025, Unsur Forkopimda dan Tokoh Adat Duduk Bersama

SUNGAI PENUH - Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci gelar Focus Group Discussion (FGD) tentang rancangan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 terkait tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, Rabu (25/2). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas mekanisme pengakuan hukum adat agar dapat diakomodasi secara formal dalam kerangka hukum nasional tanpa mengabaikan prinsip konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Forum tersebut menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan daerah, di antaranya Bupati Kerinci Monadi, pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Wali Kota Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kapolres Kerinci, hingga Ketua Lembaga Adat Kerinci dan Sungai Penuh. Diskusi berlangsung khidmat dan dinamis dengan fokus pada upaya pengakuan formal hukum adat tanpa bertentangan dengan sistem hukum nasional.

Rektor IAIN Kerinci Dr. Jafar Ahmad, S.Ag., M.Si., dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh kampus terhadap percepatan kajian akademik implementasi PP 55 Tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab ilmiah dan sosial dalam merumuskan model pengakuan hukum adat yang adil, konstitusional, dan selaras dengan prinsip negara hukum. Menurutnya, kampus harus menjadi ruang temu antara tradisi lokal, nilai keislaman, dan kerangka hukum nasional agar pengakuan hukum adat tidak hanya kuat secara sosiologis, tetapi juga sah secara yuridis.

“IAIN Kerinci sangat mendukung dilakukannya kajian akademik yang mendalam dan komprehensif. Kami siap berperan secara aktif, baik melalui riset, penyusunan naskah akademik, maupun pendampingan kebijakan daerah,” tegas Rektor.

Dalam forum tersebut, peserta FGD juga menekankan bahwa implementasi PP 55/2025 tidak dapat dilakukan secara serampangan. Keragaman praktik adat di Kerinci dan Sungai Penuh dinilai memerlukan pemetaan ilmiah yang komprehensif agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun konflik kewenangan.

Sejumlah kesepakatan strategis pun dihasilkan yaitu :

  • perlunya kajian akademik mendalam sebagai dasar kebijakan daerah.
  • pemetaan wilayah berlakunya hukum adat di Kerinci dan Sungai Penuh.
  • klasifikasi norma hukum adat untuk menentukan mana yang dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum formal dan mana yang tidak, dengan tetap mempertimbangkan konstitusi, hak asasi manusia, dan hukum nasional.

FGD tersebut turut menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga adat, aparat penegak hukum, dan perguruan tinggi dalam mengimplementasikan PP 55/2025. IAIN Kerinci dipandang memiliki posisi strategis sebagai pusat kajian hukum Islam, hukum adat, dan kebijakan publik berbasis lokal, sekaligus berperan sebagai mediator antara tradisi dan negara hukum modern.

Forum ini diharapkan menjadi langkah awal penyusunan model implementasi hukum adat yang terstruktur, inklusif, dan berbasis riset, serta memperkuat posisi Kerinci dan Sungai Penuh sebagai daerah yang menjaga tradisi tanpa meninggalkan prinsip negara hukum.

Riki - PUSAT MEDIA DAN PROMOSI

©2025 IAIN Kerinci